Madrasah Maju Bermutu Mendunia, MAN Demak Pilihan Kita
0291-681219    0895337720417

Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Usia Dini

mandemak.sch.id - Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang menyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. 

Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stanting

Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. 

Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV.

Kekhawatiran ini menjadi latar belakang Dinas Sosial PPPA Kab. Demak bersama Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Sunan Kalijaga Demak mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini usia Remaja yang diadakan di MA Negeri Demak pada hari Rabu (18/09/2024) di Aula MAN Demak dan diikuti oleh perwakilan kelas XII.5, XII.6 dan XII.7 

Sosialisasi ini dihadiri Machfudloh, S.SIT dosen Kebidanan Unissula Semarang dan Very Pandhu Aditya N.N,S.Sos dari Dinas Sosial Kabupaten Demak. Acara dilakukan dengan tujuan memberi edukasi kepada remaja khususnya peserta didik MAN Demak untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja.

Acara Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengertian bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dibawah umur atau 19 tahun sesuai UUD perkawinan yang berlaku. Hal ini merupakan suatu bentuk kekerasan kepada anak, karena dapat mencabut 4 hak dasar anak, yakni hak hidup, hak hidup tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak berpatisipasi. Beliau juga memaparkan tentang permasalahan perkawinan dini dengan memberikan informasi terkait penyebab, dampak, dan apa yang bisa dilakukan untuk pencegahan pernikahan dini ini.

Dari kegiatan ini diharapkan peserta didik dan siswi MAN Demak lebih memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan finansial sebelum memutuskan untuk berumah tangga apalagi di usia muda. Karena menikah bukan hanya perkara acara 1 hari 1 malam, tapi akan berlangsung seumur hidup.